Bansos PKH dan Sembako Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Uji Coba Dimulai

Penulis: Fauzan Arifin  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 09:48:01 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau uji coba penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

KALIMANTAN TIMUR — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini dapat diambil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Penerima manfaat di daerah yang koperasinya sudah operasional dan perangkatnya lengkap bisa memanfaatkan layanan ini. Pemerintah memastikan penyaluran lewat koperasi tidak dikenai potongan biaya sepeser pun.

Kementerian Sosial menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai kanal baru pengambilan bansos, menyusul uji coba penyaluran yang digelar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026). Uji coba ini menjadi dasar perluasan layanan ke titik-titik lain.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa bansos PKH maupun BPNT sudah bisa diambil di koperasi yang perangkatnya siap. Ia menyampaikan hal itu dalam siaran pers, Senin (19/10/2026).

"Tadi uji coba juga penyaluran bansos, baik itu PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai sudah bisa diambil di Kopdes. Yang sudah operasional, perangkatnya sudah lengkap, kita bisa operasikan atau bisa salurkan di Kopdes," kata Gus Ipul.

Bagaimana Mekanisme Penyaluran di Koperasi?

Bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membuka gerai di koperasi desa. Agen bank ditempatkan langsung di KDKMP untuk melayani penerima bansos.

Menurut Gus Ipul, skema ini memangkas jarak layanan bagi penerima manfaat. Penerima juga bisa langsung membelanjakan bantuan untuk kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi.

"Karena bank penyalur nanti akan buka gerai di Koperasi Desa. Jadi tentu ini lebih dekat layanannya kepada penerima manfaat. Yang kedua, bisa langsung membelanjakan untuk berbagai kebutuhan pokok yang ada di koperasi," tuturnya.

Apakah Penerima Otomatis Jadi Anggota Koperasi?

Masyarakat penerima bantuan PKH maupun sembako akan otomatis menjadi anggota KDKMP. Gus Ipul memastikan proses pengambilan bantuan di koperasi tidak dipungut biaya tambahan.

"Secara bertahap, ini sudah mulai uji coba di beberapa titik, nanti semuanya akan lewat sana (Kopdes), itu sesuai arahan Presiden. Tidak ada, tidak dipotong serupiah pun," tegasnya.

Perluasan layanan ini berjalan bertahap. Penerima di wilayah yang koperasinya belum beroperasi atau perangkatnya belum lengkap diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah setempat.

Pemerintah Tinjau 10.070 Koperasi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah meninjau KDKMP secara serentak selama delapan hari atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 10.070 koperasi masuk dalam pemeriksaan itu.

"Sebanyak 10.070 (koperasi) akan dicek, ditinjau, tentu saya menyampaikan, tidak semua bagus. Bukan berarti kalau sudah hari ini, bagus semua, ada waktu dan proses, karena ini pekerjaan besar," kata Zulhas.

Zulhas mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan program. Meski begitu, ia menilai koperasi desa sebagai langkah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpusat di desa.

"Jadi ini milik desa, dikelola oleh kepala desa dan ketua operasi, dibantu manajer untuk mengelola ini ya. Untuk melayani seluruhnya barang-barang yang subsidi, bantuan dan subsidi," ujarnya.

Apa yang Perlu Dicek Penerima Bansos?

Penerima PKH dan BPNT yang ingin memanfaatkan layanan koperasi sebaiknya memastikan status kepesertaan masih aktif. Status penerima dapat dicek melalui kanal resmi Kementerian Sosial, yakni cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

Pastikan koperasi di desa atau kelurahan Anda sudah beroperasi dan memiliki gerai bank penyalur Himbara. Jika belum, pengambilan bantuan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.

Informasi jadwal dan tata cara pencairan di koperasi belum dirinci dalam pengumuman ini. Penerima disarankan memantau keterangan resmi dari Kementerian Sosial, pemerintah desa, atau pendamping PKH setempat.

Waspadai Pungutan Liar

Kementerian Sosial menegaskan penyaluran bansos melalui koperasi tidak dikenai biaya tambahan. Penerima yang dimintai uang, dipotong dana bantuannya, atau diarahkan membayar jasa calo agar bisa mengakses layanan koperasi sebaiknya melaporkannya.

Pengaduan dapat disampaikan ke kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk laman cekbansos.kemensos.go.id dan layanan pengaduan yang tersedia di kantor dinas sosial setempat. Simpan bukti transaksi dan catat nama petugas jika terjadi penyimpangan.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: aktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top