Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online lewat Aplikasi Signal

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:17:31 WIB
Pemilik kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi Signal menerima e-TBPKP digital sebagai bukti pengesahan STNK tahunan.

KALIMANTAN TIMUR — Pemilik kendaraan yang membayar pajak via aplikasi Signal tidak akan menerima lembar STNK baru, melainkan dokumen digital e-TBPKP berformat PDF. Bukti pelunasan elektronik tersebut bisa dicetak mandiri di rumah atau lewat jasa percetakan. Sistem Samsat Digital Nasional memisahkan pengesahan tahunan dari fisik STNK yang tetap berlaku.

Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) mengubah cara pemilik kendaraan mengesahkan STNK tahunan. Setelah pembayaran pajak terverifikasi, sistem tidak mencetak ulang lembar STNK fisik. Sebagai gantinya, terbit Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) digital atau e-TBPKP yang menjadi bukti sah pengesahan.

Perbedaan ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. Banyak yang mengira STNK harus diganti lembar baru setiap tahun. Faktanya, dokumen fisik STNK tetap sama seperti sebelumnya, sementara pengesahan periodik berpindah ke format elektronik.

Registrasi Awal di Aplikasi Signal

Pengguna baru wajib melakukan registrasi sebelum bisa mengakses menu pengesahan. Data yang diminta meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor polisi, nomor rangka, hingga alamat email aktif. Pastikan perangkat terhubung jaringan internet stabil selama proses berlangsung.

Setelah akun aktif, login dilakukan menggunakan NIK dan data kendaraan terdaftar. Pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan bisa memproses pengesahan secara bergantian melalui akun yang sama.

Alur Pembayaran Pajak hingga Unduh e-TBPKP

Menu Pengesahan STNK tersedia di halaman utama aplikasi. Pilih kendaraan yang ingin diproses, lalu lanjutkan ke tahap pembayaran. Metode yang tersedia cukup beragam: transfer bank, mobile banking, virtual account, hingga dompet digital.

Setelah sistem memverifikasi pembayaran, dokumen e-TBPKP berformat PDF bisa langsung diunduh. Berkas inilah yang berfungsi sebagai bukti sah pelunasan pajak dan pengesahan STNK tahunan. Simpan file tersebut sebagai arsip digital agar mudah diakses kapan saja.

Empat Lokasi Cetak e-TBPKP

Dokumen e-TBPKP tidak wajib dicetak, tetapi sebagian pemilik kendaraan tetap ingin menyimpannya dalam bentuk fisik. Beberapa pilihan yang bisa digunakan:

  • Cetak mandiri di rumah — gunakan printer pribadi untuk mencetak file PDF pada kertas ukuran A4.
  • Jasa percetakan umum — bawa berkas ke tempat percetakan atau warung internet terdekat.
  • Kantor Samsat — datang langsung jika membutuhkan verifikasi tambahan atau bantuan petugas.
  • Layanan pengiriman — fitur tertentu di aplikasi Signal menyediakan opsi kirim dokumen resmi ke alamat rumah pemohon.

Mengapa STNK Fisik Tidak Diganti

Kebijakan ini bagian dari transisi menuju administrasi kendaraan berbasis digital. Lembar STNK fisik memuat data identitas kendaraan dan pemilik yang tidak berubah setiap tahun, sehingga tidak perlu dicetak ulang saat pajak dibayar. Yang diperbarui hanyalah status pengesahan tahunan, dan itu direkam dalam e-TBPKP.

Pemilik kendaraan disarankan tetap menyimpan e-TBPKP dengan rapi, baik versi digital maupun cetak. Dokumen ini bisa diminta saat pemeriksaan di jalan atau ketika mengurus administrasi lain yang membutuhkan bukti pajak aktif.

Antisipasi Kendala Saat Proses Online

Beberapa kendala umum muncul ketika membayar pajak lewat aplikasi, seperti data kendaraan tidak sinkron atau pembayaran gagal terverifikasi. Jika hal ini terjadi, pemilik bisa mendatangi kantor Samsat terdekat untuk pengecekan manual. Petugas akan memverifikasi status kewajiban pajak dan membantu penerbitan ulang e-TBPKP bila diperlukan.

Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi. Aplikasi Signal biasanya menampilkan informasi jatuh tempo pajak pada halaman utama setelah kendaraan terdaftar di akun pengguna.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top