KALIMANTAN TIMUR — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan gaji aparatur sipil negara tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kepastian itu disampaikan menyusul wacana dari Kementerian Koperasi yang sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan abdi negara. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan skema penggajian yang berlaku sekarang tidak berubah.
Kementerian Keuangan memegang kendali penuh atas mekanisme pembayaran gaji ASN. Suahasil Nazara menyatakan tidak ada perubahan skema, dan transfer gaji tetap dilakukan langsung ke rekening penerima seperti yang berjalan selama ini.
Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), saat menjawab pertanyaan soal wacana pembayaran gaji lewat koperasi. "Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang," ujar Suahasil.
Gagasan menjadikan koperasi sebagai instrumen pembayaran gaji dan pensiun datang dari Kementerian Koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan itu masih sebatas wacana yang perlu dibahas lintas kementerian.
"Koperasi sedang menawarkan untuk bisa ikut pembayaran gaji. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Menteri Keuangan barusan. Nanti akan dilaksanakan rapat bersama," kata Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Ferry menegaskan Kopdes Merah Putih bukan satu-satunya instrumen pembayaran gaji. Ia belum memerinci skema yang ditawarkan karena pembahasannya baru akan dilakukan. "Itu bukan satu-satunya. Kami menawarkan koperasi bisa menjadi instrumen pembayaran gaji pegawai dan pensiun. Kan baru wacana itu," jelasnya.
Rini Widyantini menegaskan belum ada rencana mengalihkan pembayaran gaji ASN ke koperasi. Prinsip yang ia pegang adalah kemudahan, transparansi, dan kenyamanan layanan penggajian bagi para ASN.
"Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan, kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu," ujar Rini saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Soal mekanisme yang ditawarkan Kementerian Koperasi, Rini menyatakan masih perlu mencari informasi lebih lanjut dari Menteri Keuangan. "Jadi tentunya kalau penggajian-penggajian itu mestinya nanti kita masih nyari informasi dulu dari Menteri Keuangan, begitu. Tapi pada prinsipnya saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan haknya," terangnya.
Bagi penerima gaji, tidak ada langkah administratif baru yang perlu dilakukan saat ini. Gaji tetap masuk ke rekening yang terdaftar dalam sistem penggajian instansi masing-masing, dengan jadwal pembayaran seperti biasa.
Wacana koperasi sebagai instrumen pembayaran belum memiliki dasar aturan resmi berupa Peraturan Menteri Keuangan atau instruksi lain. Sampai rapat bersama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan digelar, skema pembayaran gaji dan pensiun tidak berubah.
Pensiunan yang menerima manfaat melalui koperasi juga belum terdampak. Ferry menyebut pembayaran pensiun sebagai bagian dari usulan yang masih dibahas, bukan kebijakan yang sudah berlaku.
Belum ada informasi resmi soal pendaftaran, pemindahan rekening, atau pemotongan iuran koperasi dari gaji ASN. Jika ada pihak yang mengatasnamakan koperasi desa dan meminta data rekening atau biaya administrasi dengan dalih skema baru penggajian, hal itu tidak sesuai dengan pernyataan kedua menteri.
Informasi resmi soal penggajian ASN dapat diakses melalui kanal Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, atau melalui bagian kepegawaian di instansi masing-masing. ASN yang menemukan kejanggalan terkait pemotongan gaji dapat melaporkannya ke unit pengaduan internal instansi dan Kementerian PANRB.