SAMARINDA — Windy Pranata, Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, menilai pernyataan presiden soal keterlibatan perusahaan asing tidak cukup jika tidak dibarengi pengumuman identitas korporasi dan tindak lanjut hukum yang terukur. Pemerintah diminta menjelaskan perusahaan mana yang sedang diperiksa, dasar dugaan pelanggarannya, dan perkembangan penanganannya.
Menurut Windy, perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik bermodal asing maupun domestik, tetap berada dalam jangkauan hukum nasional. Pemerintah semestinya menunjukkan tindakan konkret terhadap konsesi yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
JATAM Kaltim menilai ketidakjelasan identitas perusahaan dan tindak lanjut pemeriksaan membuka pertanyaan tentang bagaimana pemerintah memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Windy bahkan menduga situasi itu berpotensi membuka celah transaksional dalam penanganan kasus karhutla.
"Jadi percuma juga dikatakan sejumlah negara asing juga terlibat, toh yang menikmati pajak yang dihasilkan dari sejumlah negara-negara asing itu kan juga pemerintah pusat dan daerah itu sendiri," ujar Windy kepada EksposKaltim, Jumat (23/10).
Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah apabila perusahaan yang telah diketahui memiliki persoalan kebakaran tidak segera ditindak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Justru dari informasi yang dia sampaikan sementara tidak menyampaikan nama-nama perusahaan yang terlibat, justru ada indikasi tidak ada penegakan hukum yang jelas terhadap sejumlah penyebab kebakaran hutan dan lahan di dalam wilayah perusahaan ini, kan?" katanya.
Sorotan JATAM mengarah ke PT Kiani Lestari di Kutai Timur. Perusahaan sektor kehutanan itu tercatat memiliki area terbakar seluas 835,4 hektare dengan 1.232 titik panas teridentifikasi. Windy membenarkan angka tersebut ketika dikonfirmasi soal lima pemegang konsesi dengan area terbakar terbesar.
Dalam pemetaan yang sama, JATAM menyebut PT Kiani Lestari sebagai perusahaan yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan Prabowo. Windy meminta perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan presiden turut menjalani audit dan pemeriksaan secara terbuka.
"Dan selain itu ya sejumlah perusahaan yang dia miliki ya harus segera dilakukan audit dan pemeriksaan bahwa memang terbukti. Kalau bisa ya memang harus segera dicabut," ujarnya.
Data terakhir JATAM mencatat sejumlah konsesi lain dengan luasan area terbakar besar di tiga sektor. Di sektor kehutanan, PT Inhutani I Unit Labanan di Berau memiliki area terbakar 1.557 hektare, sedangkan PT Tanjung Redeb Hutani mencapai 324,6 hektare.
Pada sektor pertambangan, Berau Coal tercatat memiliki area terbakar seluas 888,7 hektare, disusul ANCO Millenium Indonesia di Berau dengan 750,8 hektare. Sementara di sektor perkebunan, PP London Sumatra Indonesia Tbk di Kutai Barat memiliki area terbakar 1.621,7 hektare.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Prabowo menyoroti perusahaan asing pemegang konsesi yang diduga berkaitan dengan karhutla. Presiden juga menyebut adanya perusahaan yang berulang kali melanggar aturan, bahkan hingga 19 kali, serta mengancam pencabutan izin usaha. Namun nama-nama perusahaan tersebut belum diumumkan kepada publik.
Bagi JATAM Kaltim, pemerintah perlu membuka data secara utuh agar publik dapat menguji kesesuaian antara pernyataan pejabat dan temuan di lapangan. Keterbukaan itu dinilai menjadi ukuran apakah penegakan hukum karhutla dijalankan serius atau hanya berhenti pada kecurigaan.