KUTAI BARAT — Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Ardiansyah, menyatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait pelaksanaan RUPS LB. Informasi soal rapat baru diketahui dari pihak lain, bukan dari undangan resmi perseroan.
Ardiansyah juga menegaskan Kang Yong Hyun masih sah menjabat sebagai Direktur Utama berdasarkan data kepengurusan yang tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Saat ditanya dalam rapat, penyelenggara RUPS LB tidak mampu menunjukkan bukti pengesahan perubahan kepengurusan.
Kurator Dinilai Tak Berwenang Selenggarakan RUPS
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah kehadiran perwakilan kurator dalam rapat. Menurut Ardiansyah, kurator tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan rapat pemegang saham.
"Kurator itu kan hanya melakukan pemberesan dan pelelangan terhadap harta kekayaan perusahaan, bukan untuk mengadakan RUPS," ujarnya.
Hasil RUPS yang digelar sebelumnya pada 24 Juni 2026 juga dinilai tidak sah. Penilaian itu merujuk klarifikasi notaris Aditya Putra Patria terkait akta perusahaan.
Akta Nomor 23 Belum Dapat Diberitahukan ke Kemenkum
Ardiansyah menjelaskan, Akta Nomor 23 tertanggal 27 Mei 2025 belum dapat diberitahukan kepada Kementerian Hukum karena status perseroan masih diblokir. Batas waktu pelaporan pun telah berakhir, sehingga perubahan kepengurusan tidak memiliki dasar administrasi yang sah.
Operasional Perusahaan dan Karyawan Ikut Terdampak
Polemik kepengurusan ini berdampak langsung pada operasional PT Kedap Sayaaq, termasuk proses penggajian karyawan. Kondisi tersebut berkaitan dengan rencana pergantian direksi, komisaris, dan manajemen operasional yang diusung dalam RUPS LB.
"Konflik kepengurusan berdampak pada operasional perusahaan, termasuk penggajian dan stabilitas karyawan," papar Ardiansyah.
PT Kedap Sayaaq bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan lokasi operasional di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat.
Rencana Laporan ke Kepolisian
Ardiansyah menyatakan pihaknya berencana melaporkan pelaksanaan RUPS LB ke kepolisian. Rapat tersebut dinilai ilegal karena tanpa dasar legalitas yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyelenggara RUPS LB maupun pihak kurator terkait tudingan yang dilontarkan kuasa hukum pemegang saham mayoritas.