Samsat Berau Bebas Denda PKB Berakhir 22 November 2026, Warga Punya Sisa 27 Hari untuk Urus Pajak Kendaraan

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:47:01 WIB
Wajib pajak mengurus pembayaran PKB di Samsat Berau sebelum pembebasan denda berakhir pada 22 November 2026.

BERAU — Pelayanan pembayaran PKB bebas denda di Samsat Berau memasuki pekan-pekan terakhir. Pembebasan denda administratif keterlambatan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) itu hanya berlaku sampai 22 November 2026, sehingga wajib pajak di Kabupaten Berau punya waktu kurang dari sebulan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Program yang sudah berjalan sejak 22 September 2026 ini menyasar pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, baik untuk keperluan pribadi maupun operasional perusahaan. Pemerintah memberi keringanan berupa pembebasan denda administratif atas keterlambatan pembayaran, termasuk denda SWDKLLJ tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski denda dibebaskan, pokok PKB yang terutang tetap wajib dibayar. Program ini tidak menghapus tunggakan pajak kendaraan secara keseluruhan.

Apa Saja yang Dibebaskan dan Apa yang Tetap Harus Dibayar

Pembebasan berlaku pada komponen sanksi administratif, bukan pada nilai pajak utama. Wajib pajak yang datang ke Samsat Berau akan tetap diminta melunasi pokok PKB sesuai perhitungan sistem.

Keringanan ini dinilai membantu warga yang sempat menunda pembayaran karena beban denda yang menumpuk. Dengan melunasi sekarang, pemilik kendaraan bisa melintas di jalan raya tanpa risiko masalah surat kendaraan.

Syarat Pajak Tahunan: STNK, KTP, dan Bebas Tunggakan

Untuk pengurusan pajak motor tahunan, wajib pajak perlu membawa STNK asli beserta fotokopinya. KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK juga wajib dibawa, lengkap dengan fotokopi.

Dokumen identitas lain seperti SIM, KK, atau paspor bisa dipakai sebagai pengganti KTP. Satu syarat penting: kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.

Pajak 5 Tahunan Wajib Cek Fisik dan Ganti Plat Nomor

Pemilik kendaraan yang mengurus pajak lima tahunan harus menyiapkan dokumen lebih lengkap. Selain STNK asli dan fotokopi, diperlukan BPKB asli dan fotokopi untuk verifikasi.

KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopinya tetap jadi syarat utama. Kendaraan juga harus dibawa langsung ke kantor Samsat untuk pengecekan nomor rangka dan mesin.

Di lokasi, wajib pajak mengisi formulir cek fisik yang disediakan petugas. Pengurusan pajak lima tahunan ini sekaligus menjadi momen penggantian plat nomor kendaraan.

Kendaraan atas Nama Perusahaan Perlu Surat Kuasa dan Stempel

Wajib pajak yang mengurus kendaraan milik perusahaan harus membawa surat kuasa dari pimpinan perusahaan. Fotokopi SIUP dan NPWP perusahaan juga diperlukan sebagai kelengkapan.

Berkas perusahaan wajib dilengkapi stempel resmi. Tanpa kelengkapan ini, proses pembayaran di kantor Samsat Berau berpotensi tertunda.

Cek Tagihan Lewat SIMPATOR Kaltim Sebelum ke Samsat

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa mengecek kewajiban pajaknya lewat layanan SIMPATOR Kaltim. Portal resmi Bapenda Kaltim itu dapat diakses melalui simpator.kaltimprov.go.id dari ponsel, komputer, atau laptop yang terhubung internet.

Pengguna mengisi data yang diminta sistem, meliputi nomor polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta captcha apabila tersedia. Setelah data lengkap, pilih menu Cari untuk melihat informasi kendaraan.

Sistem akan menampilkan data kendaraan beserta rincian kewajiban pembayaran sesuai informasi yang tersedia. Dari situ, wajib pajak bisa mengetahui besaran pokok PKB yang harus diselesaikan sebelum membayar di Samsat Berau.

Dengan sisa 27 hari, warga Berau disarankan tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir 22 November 2026. Pelunasan lebih awal menghindari penumpukan antrean di kantor Samsat sekaligus memastikan surat kendaraan aman saat digunakan di jalan raya.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: berauterkini.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top