SAMARINDA — Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menyatakan rapat bersama Disbun Kaltim digelar untuk memperoleh informasi dan data terkait berbagai persoalan yang berkembang di sektor perkebunan di Benua Etam. Pembahasan mencakup indikasi kebakaran yang berdampak pada sejumlah perusahaan, kewajiban kebun plasma, hingga harga kelapa sawit. Ketiga isu dinilai saling berkaitan dengan nasib warga di sekitar wilayah perkebunan.
Persoalan karhutla menjadi salah satu perhatian karena terdapat indikasi kebakaran yang berdampak pada sejumlah perusahaan perkebunan. Namun, penyebab kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Karhutla ini memang terindikasi ada beberapa perusahaan yang terdampak kebakaran. Sekarang masih dalam penyelidikan, apakah memang sengaja dibakar, gambutnya terbakar sendiri, atau terjadi karena human error," ujar Sabaruddin saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10).
Politikus Gerindra itu menjelaskan, penyebab kebakaran perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan kelalaian manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan, juga menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri.
Komisi II meminta data yang lebih terperinci mengenai kejadian karhutla untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus memastikan penyebab kebakaran. Permintaan itu muncul karena informasi yang diterima legislator dinilai belum cukup menggambarkan sebaran dan skala dampak kebakaran.
Data rinci dibutuhkan agar DPRD bisa menilai apakah penanganan di tingkat perusahaan sudah berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, data tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya terhadap perusahaan perkebunan yang wilayahnya terbakar.
Di sisi lain, Komisi II menyoroti pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit. Sabaruddin menegaskan, kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 20 persen itu menjadi patokan yang tidak bisa ditawar. Komisi II menempatkan pemenuhan kewajiban plasma sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga yang lahannya masuk wilayah konsesi.
Selain karhutla dan kebun plasma, rapat membahas harga kelapa sawit yang berkembang di tingkat petani. Persoalan harga masuk dalam tiga isu utama yang diminta penjelasannya kepada Disbun Kaltim.
Pembahasan harga menyangkut posisi tawar petani plasma dan warga sekitar perkebunan. Komisi II belum merinci arah kebijakan yang akan diambil, karena pembahasan masih berlangsung di tahap pengumpulan data dan informasi.
Komisi II akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menelaah data yang diminta dari Disbun Kaltim. Hasil penyelidikan karhutla dan laporan pemenuhan kebun plasma menjadi bahan utama untuk menentukan rekomendasi pengawasan.
Sabaruddin menegaskan, kewajiban plasma 20 persen harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan DPRD diarahkan agar ketentuan itu tidak berhenti di atas kertas.