KALIMANTAN TIMUR — Satlantas Polres Bogor menilang pengendara Toyota Kijang Innova hitam bernomor B 1153 EQN di jalur Puncak karena memakai pelat putih, padahal kendaraan itu mobil dinas berpelat merah. Pengemudi beralasan mendapat informasi bahwa pelat merah tak boleh dipakai keluar Jakarta. Penindakan terjadi setelah petugas memeriksa STNK dan melihat ketidaksesuaian TNKB.
Penindakan berlangsung di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, dan terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul. Petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan kendaraan itu untuk memeriksa kelengkapan surat, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat diminta menunjukkan STNK, pengemudi menjelaskan bahwa unit tersebut milik kakaknya dan dipinjam dari sebuah politeknik. Petugas lantas menyampaikan bahwa nomor polisi kendaraan seharusnya menggunakan pelat merah.
"Saya lihat harusnya pelat merah," kata petugas kepada pengemudi.
Pengemudi tidak membantah. Ia mengakui kendaraan itu memang memiliki pelat merah, tetapi mengaku mendapat informasi keliru soal penggunaannya di luar Jakarta.
"Iya ada pelat merahnya, soalnya katanya kalau keluar Jakarta jangan pakai pelat merah. Maaf, Pak," ujarnya.
Aturan yang dirujuk pengemudi sebenarnya tidak melarang pelat merah dipakai ke luar kota. Yang dibatasi adalah penggunaan kendaraan dinas operasional itu sendiri.
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, kendaraan dinas operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor serta di dalam kota.
Pengecualian penggunaan ke luar kota hanya berlaku jika ada izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Jadi persoalannya bukan pelat merah dilarang keluar Jakarta, melainkan perjalanan dinasnya yang harus berizin.
Petugas menegaskan pengemudi ditilang karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai. "Bapak saya tilang karena TNKB enggak sesuai," kata polisi.
Ketentuan pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak 5 Mei 2021. Pelat dasar merah dengan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara.
Mengganti pelat merah dengan pelat putih membuat identitas kendaraan tidak lagi mencerminkan statusnya sebagai fasilitas dinas. Praktik semacam ini juga menyulitkan penelusuran jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau penyalahgunaan unit.
Mobil dinas dilarang digunakan untuk kebutuhan pribadi. ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi itu terpisah dari tilang lalu lintas yang dikenakan petugas di lapangan. Artinya, satu peristiwa bisa berujung pada dua jalur penindakan: hukum administrasi lalu lintas dan disiplin kepegawaian.
Kasus di Puncak ini memperlihatkan celah yang sering muncul di lapangan, yakni anggapan keliru soal aturan pelat merah yang beredar di antara pengemudi. Pemeriksaan surat di jalan menjadi titik pertama yang membongkar ketidaksesuaian tersebut.