MEDAN — Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMP. Putusan banding yang dibacakan pada pekan lalu ini sekaligus menolak permohonan dari Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat. Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan anak di Sumatera Utara.
Mengapa Vonis 10 Bulan Dianggap Kontroversial?
Vonis 10 bulan penjara dinilai tidak proporsional dengan akibat fatal yang ditimbulkan. Seorang pelajar SMP kehilangan nyawa usai dianiaya oleh oknum TNI AD tersebut. Dalam sistem peradilan militer, hukuman bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum kerap kali lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana di pengadilan sipil untuk kasus serupa.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara menilai bahwa putusan ini memperkuat persepsi adanya impunitas di lingkungan militer. "Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar sanksi administratif yang minim efek jera," ujarnya dalam sebuah diskusi hukum di Medan.
Kronologi Kasus dan Dinamika Persidangan
Peristiwa penganiayaan terjadi saat Sertu Riza Pahlivi terlibat cekcok dengan korban yang masih duduk di bangku SMP. Aksi kekerasan fisik yang dilakukan prajurit tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena melibatkan anggota TNI aktif dengan korban di bawah umur.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Militer I Medan, Sertu Riza terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jaksa Oditur Militer menuntut hukuman 4 tahun penjara, namun majelis hakim tingkat pertama hanya menjatuhkan vonis 10 bulan. Banding yang diajukan oditur kemudian kembali kandas di tingkat banding.
Apa Dampak Putusan Ini bagi Praktik Hukum Militer di Indonesia?
Putusan pengadilan militer yang konsisten memberikan hukuman ringan dalam kasus kekerasan berakibat fatal dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Di Kalimantan Timur, beberapa kasus serupa yang melibatkan oknum aparat juga kerap berakhir dengan sanksi ringan, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mendesak agar kasus penganiayaan dengan korban jiwa yang dilakukan oleh aparat negara diproses secara transparan dan berkeadilan. "Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum, terutama jika korban adalah warga sipil yang tidak bersalah," tegas Komisioner Komnas HAM dalam keterangan persnya.
Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ)
Apakah vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza sudah inkrah?
Ya, setelah dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh oditur militer.
Bagaimana respons keluarga korban atas vonis ini?
Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam dan menganggap hukuman tersebut tidak memberikan keadilan. Mereka berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat untuk menuntut ganti rugi.