PASER — Fluktuasi harga komoditas sawit kembali menekan petani swadaya di Kabupaten Paser. Disbunak setempat mengakui belum bisa mengambil langkah intervensi lantaran kebijakan penetapan harga TBS sepenuhnya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kepala Disbunak Paser, melalui pernyataan yang dikutip baru-baru ini, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan provinsi dan kementerian terkait. "Kami di daerah hanya bisa menunggu regulasi dari pusat untuk menjadi payung hukum dalam menentukan harga," ujarnya.
Mengapa Petani Tak Bisa Menawar Harga?
Dalam sistem tata niaga sawit nasional, harga TBS acuan ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Regulasi ini memperhitungkan harga minyak sawit mentah (CPO) global, biaya transportasi, serta margin pabrik.
Tanpa adanya regulasi turunan yang diperbarui, pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah memiliki keleluasaan menentukan harga sendiri. Kondisi ini kerap membuat petani menjadi pihak yang paling dirugikan saat harga CPO dunia turun.
Dampak ke Ekonomi Rumahtangga Pekebun
Paser merupakan salah satu kabupaten penyumbang produksi sawit di Kalimantan Timur. Sebagian besar pekebun di wilayah seperti Kecamatan Tanah Grogot, Batu Engau, dan Long Ikis adalah petani swadaya dengan lahan di bawah dua hektare.
Anjloknya harga jual TBS secara langsung mempengaruhi pendapatan harian mereka. Beberapa pekebun dilaporkan mulai menunda pemupukan dan perawatan kebun karena biaya produksi tak sebanding dengan harga jual saat ini.
Apa yang Bisa Dilakukan Pemda?
Meski tak bisa menetapkan harga, Disbunak Paser disebut tetap menjalankan fungsi pembinaan. Salah satunya dengan mendorong pembentukan koperasi petani agar posisi tawar pekebun lebih kuat saat berhadapan dengan pabrik.
Selain itu, pemda juga bisa mengusulkan program bantuan benih atau pupuk bersubsidi melalui APBD perubahan. Namun, semua langkah itu bersifat jangka panjang dan tidak bisa mengatasi tekanan harga yang terjadi saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Kementerian Pertanian mengenai penyesuaian harga acuan TBS untuk wilayah Kalimantan Timur.