Pencarian

DPRD Bontang Targetkan Raperda RTRW Rampung Tiga Bulan, Fasilitasi Kemenkumham Ditarget September 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:33:42 WIB
DPRD Bontang Targetkan Raperda RTRW Rampung Tiga Bulan, Fasilitasi Kemenkumham Ditarget September 2026
DPRD Kota Bontang membentuk Pansus untuk percepatan pembahasan Raperda RTRW.

BONTANGDPRD Kota Bontang mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Regulasi strategis tersebut ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan agar dapat segera memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM pada akhir September 2026.

Pansus RTRW Dibentuk, Target Waktu Ketat

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan target penyelesaian tersebut telah disesuaikan dengan tahapan yang harus dilalui sebelum RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, dokumen RTRW memiliki peran vital sebagai acuan dalam pengelolaan pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.

“Kita punya target yang jelas. Akhir September nanti dokumen ini harus sudah masuk proses fasilitasi di Kemenkumham, sehingga pembahasannya memang harus berjalan efektif,” ujarnya, pada Jumat (29/5/2026).

Untuk mempercepat proses pembahasan, DPRD telah menyepakati pembentukan Pansus RTRW yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi. Joni Allo Padang dipercaya sebagai Ketua Pansus, sedangkan Muhammad Sahib menjabat Wakil Ketua Pansus.

Bukan Sekadar Tata Ruang, Tapi Kepastian Hukum bagi Investor

Andi Faizal menjelaskan, pembahasan RTRW akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan karena berkaitan dengan banyak sektor pembangunan, mulai dari penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasan industri, hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. “RTRW ini bukan hanya bicara soal tata ruang, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan kota berjalan terarah dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” katanya.

Pria yang akrab disapa Bang Faiz itu berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang di masa depan. “Yang terpenting adalah menghasilkan RTRW yang bisa menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” pungkasnya.

Mengapa Percepatan RTRW Bontang Mendesak?

Percepatan penyusunan RTRW ini menjadi krusial mengingat Bontang merupakan kota industri dengan dinamika pembangunan yang tinggi. Keberadaan kawasan industri migas dan hilirisasi membutuhkan kepastian tata ruang agar investasi bisa berjalan tanpa benturan dengan permukiman warga atau kawasan konservasi. Tanpa payung hukum yang jelas, potensi sengketa lahan dan ketidakseimbangan pembangunan kerap menghambat realisasi proyek strategis daerah.

Dengan target fasilitasi di Kemenkumham pada September 2026, Pemerintah Kota dan DPRD Bontang harus bekerja cepat. Tahapan fasilitasi sendiri merupakan proses review hukum nasional untuk memastikan RTRW daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta rencana tata ruang provinsi dan nasional.

Bagikan
Sumber: borneoflash.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks