Pencarian

Razia Gabungan TNI-Polri di Lapas Kelas IIA Samarinda, Dua Handphone Disita dari Kamar Warga Binaan

Rabu, 03 Juni 2026 • 15:01:31 WIB
Razia Gabungan TNI-Polri di Lapas Kelas IIA Samarinda, Dua Handphone Disita dari Kamar Warga Binaan
Razia gabungan TNI-Polri menyita dua handphone dari kamar warga binaan Lapas Kelas IIA Samarinda.

SAMARINDA — Operasi mendadak di dalam Lapas Kelas IIA Samarinda berhasil menyita dua telepon genggam yang disembunyikan warga binaan. Razia gabungan yang melibatkan TNI dan Polri ini menyasar sejumlah blok hunian secara acak, Senin lalu.

Petugas menemukan handphone tersebut setelah mengobok-obok kasur, lemari, dan celah-celah dinding kamar. Dua unit ponsel itu diduga kuat milik dua narapidana berbeda yang tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut.

Barang Bukti Langsung Diamankan

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, membenarkan temuan itu. "Handphone langsung kami sita dan akan dijadikan barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (18/2).

Razia ini tidak hanya menyasar handphone. Tim gabungan juga memeriksa kemungkinan adanya benda tajam, narkotika, atau alat komunikasi lain yang dilarang masuk ke dalam blok hunian.

Mengapa Razia Mendadak Penting Dilakukan

Peredaran handphone ilegal di dalam lapas kerap menjadi celah bagi warga binaan untuk mengatur aksi kriminal dari balik jeruji besi. Mulai dari penipuan, pengedaran narkoba, hingga koordinasi dengan jaringan di luar.

Operasi serupa rutin digelar Lapas Samarinda setiap beberapa bulan sekali. Namun, pihak lapas mengakui masih ada celah yang dimanfaatkan napi untuk menyelundupkan barang terlarang.

Apa Langkah Lapas Selanjutnya?

Pihak lapas akan memperketat pengawasan di area kunjungan dan penerimaan barang. Setiap paket yang masuk kini akan diperiksa lebih detail menggunakan alat deteksi logam.

"Kami juga akan meningkatkan patroli malam secara acak. Tidak ada toleransi bagi warga binaan yang melanggar aturan," tegas Kepala Pengamanan Lapas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemilik handphone. Namun, sesuai aturan, warga binaan yang kedapatan memiliki alat komunikasi ilegal bisa mendapat hukuman disiplin berupa pencabutan remisi atau penempatan di sel pengasingan.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks