Pencarian

Dishub Samarinda Siapkan Sanksi Tegas bagi Jukir yang Bantu Pelanggar Parkir, Pompa Angin Akan Dirampas

Rabu, 03 Juni 2026 • 16:18:31 WIB
Dishub Samarinda Siapkan Sanksi Tegas bagi Jukir yang Bantu Pelanggar Parkir, Pompa Angin Akan Dirampas
Dishub Samarinda siapkan sanksi tegas bagi jukir yang bantu pelanggar parkir dengan menyediakan pompa angin.

SAMARINDA — Praktik juru parkir yang menyediakan pompa angin untuk menggembosi kembali ban kendaraan yang telah dikempiskan petugas Dishub Samarinda menjadi perhatian serius. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa tindakan itu secara langsung menghambat upaya penegakan ketertiban parkir di kota ini.

Mengapa Dishub Melarang Jukir Memompa Ban?

Menurut Duri, penindakan dengan mengempiskan ban kendaraan adalah metode untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir liar. Ketika jukir dengan sengaja menyediakan pompa angin, efek jera itu menjadi hilang. Pelanggar bisa langsung pergi tanpa rasa bersalah, dan pola parkir sembarangan akan terus terulang.

“Apabila ditemukan adanya juru parkir yang sengaja menyediakan pompa angin untuk membantu kendaraan yang telah ditindak, pompa tersebut akan kami amankan. Selain itu, yang bersangkutan akan diperintahkan melepas rompi juru parkir dan tidak lagi berada dalam pembinaan Dishub,” ujar Duri, Selasa (2/6/2026).

Bentuk Sanksi dan Mekanisme Penindakan

Dishub Samarinda tidak akan memberikan peringatan berulang. Begitu petugas menemukan jukir yang kedapatan memompa ban kendaraan yang telah ditindak, dua langkah langsung diambil. Pertama, pompa angin milik jukir akan disita sebagai barang bukti. Kedua, jukir tersebut dicoret dari daftar pembinaan Dishub dan tidak boleh lagi mengenakan rompi resmi.

Langkah ini merupakan respons atas informasi yang diterima Dishub mengenai adanya oknum jukir yang justru memfasilitasi pelanggar. Duri menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat penegakan aturan lalu lintas dan penciptaan ruang publik yang tertib.

Apa yang Bisa Dilakukan Warga jika Melihat Pelanggaran?

Dishub Samarinda membuka saluran pengaduan bagi warga yang melihat praktik parkir liar atau jukir yang membantu pelanggar. Masyarakat diimbau melapor melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah kota. Dengan begitu, penertiban tidak hanya bergantung pada operasi lapangan, tetapi juga partisipasi aktif warga.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa Dishub tidak mentoleransi celah sekecil apa pun yang bisa melemahkan upaya penegakan aturan. Pompa angin, yang sebelumnya mungkin dianggap sepele, kini menjadi simbol perlawanan terhadap budaya parkir sembarangan di Samarinda.

Bagikan
Sumber: borneoflash.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks