Pencarian

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 04 Juni 2026 • 13:44:31 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Tersangka Korupsi Program MBG
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya resmi ditetapkan tersangka korupsi Program MBG oleh Kejagung.

KALIMANTAN TIMUR — Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan ketiga tersangka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. "Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). Ia menambahkan, "Pokoknya saling mengetahuilah itu," merujuk pada kesepakatan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Modus Korupsi Tak Hanya Pengadaan, Ada Indikasi Markup Titik SPPG

Jeffry menjelaskan lingkup dugaan korupsi ini tidak berhenti pada proses pengadaan barang. Tim penyidik menemukan indikasi praktik yang berkaitan dengan penentuan lokasi SPPG. Temuan ini membuka dimensi baru kasus tersebut, di mana pemilihan titik distribusi makanan bergizi gratis diduga menjadi celah untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang digulirkan pemerintah pada 2025-2026. Dengan anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah, tata kelola BGN menjadi sorotan publik sejak awal pelaksanaannya. Kini, dugaan korupsi yang menjerat pucuk pimpinan lembaga tersebut mempertanyakan efektivitas pengawasan internal.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Status Hukum Terkini

Kejagung belum merinci secara kronologis kapan persekongkolan tersebut mulai direncanakan. Namun, penetapan status tersangka terhadap Dadan Hindayana dan dua wakilnya menandai babak baru penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Sony Sonjaya, salah satu tersangka, sempat menjadi perbincangan publik setelah unggahan pesannya kepada Kepala BGN Nanik S Deyang viral sebelum penangkapan.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung. Belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka. Kejagung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak swasta yang diduga turut serta dalam skema korupsi.

Dampak Kasus terhadap Program Strategis Nasional

Kasus ini berpotensi mengganggu kelancaran distribusi MBG di sejumlah daerah. Pasalnya, penentuan titik SPPG yang diduga dikorupsi bisa berdampak pada jangkauan penerima manfaat. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dikabarkan akan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak pengadaan di BGN.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi program-program prioritas presiden. "Ketika kepala lembaga dan wakilnya kompak menjadi tersangka, itu menandakan ada kegagalan sistemik dalam tata kelola," ujarnya. Publik kini menanti apakah Kejagung akan merilis angka kerugian negara dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks