Pencarian

Kemenhut dan Polda Kaltim Sita 1.205 Batang Kayu Ilegal di Balikpapan, Modus Pemalsuan Dokumen SKSHH Terungkap

Senin, 13 Juli 2026 • 22:03:01 WIB
Kemenhut dan Polda Kaltim Sita 1.205 Batang Kayu Ilegal di Balikpapan, Modus Pemalsuan Dokumen SKSHH Terungkap
Petugas gabungan Kemenhut dan Polda Kaltim memeriksa tumpukan kayu ilegal hasil sitaan di gudang CV MA, Balikpapan.

BALIKPAPAN — Modus pemalsuan dokumen menjadi celah utama peredaran ribuan batang kayu ilegal yang berhasil diungkap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan di Kota Balikpapan. Operasi yang berlangsung sejak 6 Juli 2026 ini mengamankan total 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis dari sebuah gudang milik CV MA.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik pemalsuan dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan nasional.

"Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan dan pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan," kata Januanto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Kronologi Operasi dan Barang Bukti yang Disita

Operasi gabungan ini melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman. Penindakan dimulai setelah tim menerima laporan warga mengenai dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa petugas memeriksa S selaku pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M yang kedapatan mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk dan akan membongkar muatan di lokasi penumpukan CV MA.

Dari hasil pendalaman awal, S diduga memesan dan membeli kayu olahan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mengangkut kayu dari Berau ke Balikpapan. Kayu tersebut kemudian disimpan, diolah kembali, dan dijual. Petugas mengamankan satu unit truk beserta muatan, dua unit mesin pembelah kayu, dan dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan.

Jejak Dokumen Palsu yang Terendus Penyidik

Poin krusial dalam kasus ini adalah temuan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga palsu. Penyidik menemukan indikasi bahwa nomor seri dokumen yang digunakan untuk mengangkut kayu milik M sebelumnya telah dipakai untuk pengangkutan di lokasi lain.

"Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya melihat kayu yang ditemukan di lokasi. Yang kami dalami adalah bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual. Kami juga mendalami penggunaan SKSHH-KO yang diduga tidak sah, termasuk dugaan penggunaan nomor seri dokumen yang sebelumnya telah dipakai untuk pengangkutan di lokasi lain," ujar Leonardo Gultom.

Penyidikan Diperluas ke Jaringan Pemasok Dokumen

Penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan bersama Polda Kaltim saat ini tidak hanya fokus pada pemilik gudang. Mereka mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan membuat, menyediakan, atau memperjualbelikan dokumen palsu yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan di Kalimantan Timur.

Kemenhut menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan untuk mencegah kayu ilegal masuk ke dalam rantai pasok. Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha di sektor kehutanan bahwa penggunaan dokumen abu-abu tidak akan ditoleransi.

Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks