KALIMANTAN TIMUR — Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan kabar duka tersebut pada Kamis (16/7). "Iya betul (meninggal dunia), semalam," ujarnya. Namun, Aliyani belum merinci penyebab pasti kematian korban yang sempat dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah menjalani operasi kepala.
Luka Bakar hingga Bekas Gigitan, Tersangka Beralasan Mendisiplinkan
DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan terhadap QSH diduga berlangsung sejak Mei lalu.
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan, hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban," kata Ikhlas dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Polisi menduga kekerasan dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Kronologi Terbongkar: Dari Alasan Terpeleset hingga Laporan Medis
Pengungkapan kasus bermula ketika DM membawa QSH ke rumah sakit. Kepada tenaga medis, ia mengaku korban luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, kondisi luka yang ditemukan tidak sesuai dengan keterangan tersebut. Pihak rumah sakit pun melaporkan temuan ini ke aparat berwenang.
Korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Ayah kandung QSH diketahui bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui aksi kekerasan terhadap anaknya.
Motif Sakit Hati yang Dilampiaskan ke Anak Tiri
Ikhlas menyebut, dari hasil pendalaman, DM diduga melampiaskan rasa sakit hatinya kepada QSH. "(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," ujarnya. Penyidik masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dalam perkara ini.