SAMARINDA — Mekanisme pengusulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur menemui hambatan administratif setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (10/6/2026) gagal memenuhi syarat kuorum. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengonfirmasi bahwa dari total 55 anggota, hanya 32 legislator yang hadir. Padahal, berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna untuk memulai proses hak angket memerlukan kehadiran minimal tiga per empat anggota, yakni sekurang-kurangnya 41 orang.
Rapat Dua Kali Diskors, Tetap Tak Cukup Anggota
Ananda menjelaskan bahwa pimpinan sidang telah memberikan kesempatan dengan menskors rapat sebanyak dua kali. Namun, hingga batas waktu skors kedua berakhir, jumlah anggota yang hadir tidak juga bertambah signifikan. “Karena kehadiran belum memenuhi kuorum, rapat sempat diskors dua kali. Namun hingga skors kedua berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap belum mencukupi, sehingga rapat ditunda,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung E DPRD Kaltim.
Prosedur Ketat Agar Tak Bermasalah Hukum
Menurut Ananda, penundaan ini bukan tanpa dasar dan justru dilakukan untuk menjaga kepastian hukum tahapan hak angket. Sebelumnya, tahap awal pengusulan sudah dilalui, termasuk pengumpulan dukungan minimal 10 anggota dari lebih dari satu fraksi serta penjadwalan melalui rapat Banmus. “Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme. Karena itu, kuorum menjadi syarat mutlak sebelum rapat bisa dilanjutkan,” jelas politikus tersebut.
Ia menambahkan, jika kuorum terpenuhi pada rapat berikutnya, agenda akan dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak pengusul hak angket, pandangan fraksi-fraksi, hingga tahap persetujuan. Untuk pengambilan keputusan, diperlukan dukungan dua per tiga dari anggota yang hadir dalam rapat. “Misalnya yang hadir 45 orang, maka persetujuannya harus minimal dua per tiga dari jumlah itu. Jadi semua ada hitungannya dan tidak bisa sembarangan,” tambahnya.
Jadwal Ulang Akan Ditentukan Pekan Depan
Ananda memastikan bahwa agenda hak angket tidak batal, melainkan hanya tertunda. DPRD akan kembali menggelar rapat Banmus untuk menentukan waktu paripurna berikutnya. “Kami akan jadwalkan kembali melalui Banmus. Ini tetap berjalan, karena merupakan bagian dari aspirasi dan tuntutan masyarakat yang harus kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan penundaan ini, DPRD Kaltim diharapkan dapat mengonsolidasikan kehadiran anggota agar proses pengusulan hak angket dapat berjalan sesuai prosedur dan mencapai keputusan yang sah secara hukum. Belum diketahui secara pasti kapan rapat paripurna lanjutan akan digelar, namun sumber di internal DPRD menyebut kemungkinan besar pekan depan.