SANGATTA — Angin kemerdekaan digital berembus di pesisir Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini berdiri di barisan terdepan transformasi teknologi di Benua Etam, menggeser asumsi bahwa akses informasi yang mumpuni hanya milik kota-kota besar.
Berdasarkan IMDI 2025 yang dirilis Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi), Kutim mengantongi skor 55,16. Angka ini masuk kategori "tinggi" dan hanya kalah dari Kota Bontang yang mencatat skor 56,84.
Empat Pilar Penopang Skor IMDI Kutim
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Rony Bonar H. Siburian, menyebut capaian tersebut tidak lepas dari penguatan empat pilar utama. Pilar literasi digital menjadi yang tertinggi dengan skor 63,75, jauh di atas rata-rata nasional.
"Empat pilar utama menjadi fondasi IMDI," ujarnya. Pilar tersebut meliputi infrastruktur dan ekosistem (skor 53,86), pemberdayaan (52,12), serta pekerjaan (48,74).
Skor infrastruktur yang mencapai 53,86 menandakan jaringan internet mulai menembus desa-desa yang sebelumnya terisolasi. Sementara itu, angka pemberdayaan menunjukkan teknologi mulai menggerakkan roda ekonomi warga.
Perempuan Kutim Dapat "Paspor" Usaha Digital
Momentum kemerdekaan ini beriringan dengan penguatan kapasitas ekonomi warga. Penutupan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas dan Kemandirian Ekonomi Perempuan melalui Digitalisasi Berusaha berlangsung di Five Hotel Kutai Permai, Sangatta, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini menjadi jembatan bagi perempuan pelaku usaha dan kepala keluarga untuk mengembangkan usahanya. Materi yang diberikan mencakup pemanfaatan teknologi untuk pemasaran, legalitas usaha, hingga penguatan jejaring antar-pelaku.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendampingi peserta secara berkelanjutan. Ia memastikan pelatihan lanjutan akan terus dibuka.
"Jangan sampai ilmu yang diberikan hanya setengah-setengah. Harapan kami, peserta benar-benar merasakan manfaatnya dan mengaplikasikannya dalam usaha masing-masing," ujar Idham.
NIB Diserahkan, Legalitas Usaha Dijamin
Puncak acara ditandai dengan penyerahan simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada perwakilan peserta. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan negara atas eksistensi usaha mereka.
Dengan NIB, status pelaku UMKM berubah menjadi entitas usaha yang sah. Akses terhadap program bantuan pemerintah dan permodalan pun menjadi lebih terbuka.
Idham menambahkan, pentingnya berjejaring terutama bagi perempuan kepala keluarga. Dengan bersatu, relasi usaha akan semakin luas dan pemerintah lebih mudah mendata, membina, serta menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.
Di tengah gempuran era digital, kemerdekaan dimaknai sebagai kebebasan berkarya tanpa terhalang ketidaktahuan. Peran sebagai ibu, istri, maupun kepala keluarga bukanlah penghambat untuk maju.