Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menemukan 64 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO) saat mengawasi 10 sarana toko jamu di kota tersebut. Dari jumlah itu, 13 produk lainnya bahkan tidak memiliki izin edar sama sekali. Temuan ini didominasi produk dengan klaim penambah stamina pria, pegal linu, dan pelangsing yang berisiko menyebabkan kerusakan hati hingga kematian.
BALIKPAPAN — Klaim sebagai jamu penambah stamina pria hingga pelangsing tidak menjamin produk obat bahan alam bebas dari bahan kimia obat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menemukan 64 jenis obat bahan alam mengandung bahan kimia obat saat melakukan pengawasan pada 10 sarana toko jamu.
Dari pengawasan yang sama, petugas juga menemukan 13 obat bahan alam dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar. Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Alwiati mengatakan penggunaan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
"Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis," kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).
24 dari 25 Sampel Positif BKO, Izin Edar Palsu Jadi Modus
Sebelumnya, Dinkes Balikpapan melakukan sampling dan pengujian terhadap 25 sampel produk obat bahan alam. Hasilnya, 24 sampel diketahui mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, parasetamol, meloksikam, natrium diklofenak, betametason, CTM, dan fenilpropanolamin.
Berdasarkan penelusuran data registrasi Balai POM, seluruh produk obat bahan alam yang ditemukan mengandung bahan kimia obat tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan produk tanpa izin edar, sementara sebagian lainnya mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.
Produk Stamina Pria dan Pelangsing Dominasi Temuan
"Tren penambahan bahan kimia obat masih didominasi produk dengan klaim penambah stamina pria, pegal linu, dan pelangsing," ujar Alwiati.
Berdasarkan hasil pengawasan Balai POM sepanjang 2025 hingga saat ini, produk dengan klaim penambah stamina pria ditemukan mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil hidroklorida, yohimbin, hingga parasetamol. Sementara itu, produk dengan klaim mengatasi pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Produk dengan klaim pelangsing juga ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil. "Untuk klaim penggemuk badan, ditemukan siproheptadin dan deksametason, sedangkan glibenklamid ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis," jelasnya.
Bahaya Mengintai: dari Gangguan Penglihatan hingga Kematian
Alwiati menyebut bahaya bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam tidak hanya berasal dari jenis zat yang digunakan, tetapi juga penggunaannya tanpa pengawasan medis yang tepat. Risiko yang dapat muncul mencakup gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, hingga kerusakan organ dalam jangka panjang.
"Sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian," ungkap Alwiati.
Selain sildenafil, penggunaan deksametason dan parasetamol dapat menyebabkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, serta kerusakan hati. Sementara itu, sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan susah tidur.
Sanksi Tegas dan Imbauan untuk Masyarakat
Atas temuan tersebut, Balai POM Balikpapan dan Dinkes Kota Balikpapan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras dan pengusnahan produk, sedangkan pelaku usaha diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengedarkan produk tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat.
Kepala Balai POM Balikpapan Gerson Pararak mengatakan informasi mengenai produk yang ditemukan perlu diketahui masyarakat agar tidak kembali mengonsumsi produk tersebut. "Kita berharap bahwa masyarakat akan memiliki literasi yang baik," kata Gerson.
Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari pengambilan sampel yang dilakukan Dinas Kesehatan di beberapa depo jamu, kemudian dilanjutkan dengan pengujian terhadap produk yang ditemukan. "Dengan menampilkan produk-produk ini, masyarakat bisa mengetahui bahwa produk ini dilarang dan membahayakan kesehatan mereka," tandas pria kelahiran Tana Toraja tersebut.