SAMARINDA — Dinas Kehutanan Kaltim mengalokasikan dana sekitar Rp 303 juta untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini. Anggaran tersebut berasal dari dua sumber, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 153 juta dan FCPR Rp 150 juta.
Kepala Polisi Kehutanan Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengendalian Karhutla Bidang KSDAE Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi, mengatakan sebagian anggaran itu dapat digunakan kembali setelah proses efisiensi dan pengalokasian anggaran dilakukan.
Antisipasi Kemarau Panjang hingga Akhir Tahun
Pemprov Kaltim juga menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp 450 juta. Dana tersebut bersifat antisipatif apabila penanganan karhutla masih diperlukan hingga akhir tahun.
“Untuk tahun ini, antisipasi Pemprov akan memberi tambahan sekitar Rp 450 juta, antisipasi kalau kemarau sampai akhir tahun,” ungkap Rahmadi, belum lama ini.
Karhutla Ancam Cadangan Karbon di Kawasan Gambut
Rahmadi menegaskan pemadaman karhutla bukan sekadar melindungi luasan hutan. Ia menyebut kebakaran juga berisiko mengurangi kemampuan kawasan dalam menyimpan karbon, terutama di ekosistem gambut.
“Secara tidak langsung kita bicara karbon itu tidak hanya hutan, yang paling besar itu gambut, itu karbon. Jadi tidak hanya tegakan atau pohon-pohon tunggal,” jelasnya.
Kawasan gambut di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan wilayah konservasi disebut sebagai salah satu area dengan cadangan karbon penting. Ketika terjadi kebakaran, karbon yang tersimpan di dalam ekosistem ikut terganggu, bukan hanya vegetasi di permukaan.
Menjaga Target Pengurangan Emisi FCPF
Persoalan ini menjadi krusial karena Kaltim merupakan salah satu wilayah pelaksanaan program pengurangan emisi melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang dikelola bersama pemerintah Indonesia dan World Bank. Mekanisme yang digunakan adalah pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi yang telah diverifikasi.
Pada 2024, Kaltim menerima insentif sebesar 114,7 juta dolar AS dari dua program, yakni FCPF-Carbon Fund sebesar 110 juta dolar AS dan Green Climate Fund sebesar 4,7 juta dolar AS. Rahmadi menyebut pelaksanaan teknis di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga hutan agar target pengurangan emisi dapat dipertahankan.
Ia menegaskan pihaknya tidak berada pada posisi yang menentukan besaran pembayaran dari skema karbon. “Karena itu kaitannya kontraknya antara Pemprov Kaltim dan World Bank. Jadi kita pelaksanaan teknis di Indonesia di bawahnya Gubernur. Jadi menunggu dari Pemprov, kita tidak ikut ke ranah yang itu,” ujarnya.
Masyarakat Peduli Api Dapat Insentif
Manfaat dari pembiayaan berbasis kinerja tersebut diarahkan kembali untuk mendukung perlindungan hutan dan pihak-pihak yang berkontribusi menjaga kawasan. Kelompok masyarakat peduli api yang aktif membantu menjaga hutan dapat memperoleh manfaat sesuai mekanisme pembagian manfaat yang telah ditetapkan.
“Yang betul-betul menjaga hutannya, kayak di Wahau, mereka dapat reward nanti, pendanaannya itu langsung dari Pemprov ke mereka,” tutur Rahmadi.
Ia menambahkan penerima manfaat tidak hanya berasal dari sektor kehutanan. Sejumlah pihak dan perangkat daerah yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi juga dapat memperoleh dukungan sesuai mekanisme yang berlaku.