KALIMANTAN TIMUR — Pelonggaran ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha tambang yang selama ini mengeluhkan terikatnya modal kerja di rekening khusus. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas korporasi dengan stabilitas makroekonomi.
"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).
Baru 12 Persen Eksportir Tambang yang Memenuhi Syarat
Tidak semua eksportir bisa menikmati fasilitas ini. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, tercatat 537 NPWP eksportir pertambangan. Namun, setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria.Ketentuan ini mensyaratkan eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, PT tersebut wajib memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan saham paling sedikit 10 persen.
Lima Negara Mitra dengan Investasi Terbesar
Pemerintah telah menetapkan lima negara yang masuk daftar mitra, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan negara-negara ini bukan tanpa alasan."Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," tutur Susiwijono.
Bank Devisa dan Mekanisme Opt-Out
Selain kelonggaran besaran dan jangka waktu, pemerintah juga memperluas opsi penempatan dana. Eksportir kini dapat menempatkan DHE SDA di bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Sebanyak 15 bank devisa telah ditunjuk, terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.Bagi eksportir yang memenuhi kriteria namun tidak ingin memanfaatkan relaksasi ini, tersedia mekanisme opt-out. Mereka harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak menyampaikan surat, eksportir otomatis dianggap memilih fasilitas tersebut.
Perlu dicatat, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas ini tetap terikat pada ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026. Artinya, kewajiban penempatan 100 persen selama 12 bulan masih berlaku bagi mereka yang memilih keluar dari skema relaksasi.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan arus kas perusahaan tambang untuk mendanai proyek hilirisasi di tengah tekanan harga komoditas global. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada komitmen eksportir dalam menjaga pasokan valas di pasar domestik.