Harga BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir 2026, ICP US$92 per Barel

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:48:31 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026.

KALIMANTAN TIMUR — Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata US$92 per barel, melampaui asumsi APBN US$90 per barel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Presiden memerintahkan agar tidak ada kenaikan harga BBM subsidi sampai akhir tahun. Pemerintah memantau harga minyak harian dan mengevaluasi anggaran subsidi serta kompensasi energi sepanjang 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan hingga penghujung 2026. Keputusan itu diambil di tengah tekanan harga minyak dunia yang bergerak di atas asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan Presiden tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026). Pemerintah, kata dia, akan memantau perkembangan harga minyak dunia setiap hari.

Besaran Tekanan Harga Minyak

Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) saat ini disebut mencapai rata-rata US$92 per barel. Angka itu melampaui asumsi APBN sebesar US$90 per barel.

Selisih tersebut, menurut Bahlil, berdampak pada perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2026. Pemerintah akan melihat dampaknya terhadap kebutuhan anggaran sebelum menentukan langkah berikutnya.

Siapa yang Terdampak Kebijakan

Kebijakan ini menyangkut pengguna BBM bersubsidi, terutama rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang mengandalkan jenis bahan bakar tersebut. Namun bahan tidak merinci jenis BBM subsidi yang dimaksud maupun kuota penerimanya.

Yang jelas, keputusan menahan harga berlaku sampai akhir tahun. Pemerintah belum mengumumkan skema pembatasan pembelian bagi konsumen tertentu.

Mekanisme Pengadaan Minyak

Bahlil menjelaskan pengadaan minyak melalui Badan Layanan Umum (BLU). Skema itu memungkinkan pengadaan lewat mekanisme antarpemerintah maupun hubungan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Presiden yang sedang dibahas membuka kemungkinan Pertamina melakukan komunikasi untuk impor langsung. Opsi itu berlaku bila cadangan minyak nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak.

Langkah tersebut tetap harus dikoordinasikan dengan BLU. "Kita lihat perkembangan. Mana yang menguntungkan negara," kata Bahlil.

Dasar Keputusan dan Tindak Lanjut

Pemerintah menempatkan ketersediaan energi bagi masyarakat dan ketahanan energi nasional sebagai pertimbangan utama. Keputusan pengadaan minyak harus mempertimbangkan kepentingan nasional.

Evaluasi mencakup perkembangan pasokan, harga minyak, serta situasi geopolitik. Belum ada keterangan resmi soal jadwal pengumuman hasil evaluasi anggaran kompensasi.

Masyarakat yang membutuhkan informasi resmi soal harga BBM subsidi dapat memantau kanal Kementerian ESDM dan Pertamina. Waspadai informasi harga atau pendaftaran penerima subsidi yang beredar lewat pesan berantai tanpa sumber jelas.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: ruangenergi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top