Pencarian

Disbun Kaltim Ancam Cabut IUP Perusahaan Sawit yang Nekat Beli TBS di Bawah Harga Ketetapan Pemerintah

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:34:03 WIB
Disbun Kaltim Ancam Cabut IUP Perusahaan Sawit yang Nekat Beli TBS di Bawah Harga Ketetapan Pemerintah
Disbun Kaltim ancam cabut IUP perusahaan sawit yang beli TBS di bawah harga ketetapan.

SAMARINDAHarga TBS yang dibeli perusahaan dari petani mitra tidak boleh asal diturunkan. Disbun Kaltim memastikan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 Tahun 2024 dan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.399/2024.

Harga Patokan TBS: Rp 3.176 hingga Rp 3.617 per Kilogram

Plt Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, harga yang menjadi acuan saat ini adalah hasil rapat penetapan harga periode penjualan II, 16-31 Mei 2026. Dengan harga Crude Palm Oil (CPO) di kisaran Rp 15.168,44, harga TBS untuk usia 3 tahun ditetapkan Rp 3.176 per kilogram. Sementara untuk tanaman berusia 10 tahun ke atas, harganya mencapai Rp 3.617 per kilogram.

“Untuk harga TBS umur 3 tahun dengan kisaran harga CPO Rp15.188, dijual di kisaran harga Rp3.176 perkilo. Sementara usia 10 tahun ke atas Rp3.617 perkilonya,” ungkap Muzakkir.

Mengapa Petani Keluhkan Harga Anjlok ke Rp 2.900?

Dalam sepekan terakhir, sejumlah perusahaan diduga bertindak sepihak dengan menurunkan harga beli TBS. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS) Kaltim, Hasbudin, mengaku kaget karena harga yang diterima petani tiba-tiba merosot ke kisaran Rp 2.900 hingga Rp 3.000 per kilogram. Padahal, harga ketetapan masih berlaku.

“Cuma yang membuat kami kaget, karena dua minggu terakhir, harganya tiba-tiba di kisaran Rp2.900 dan Rp3.000 perkilonya. Itu keputusan sepihak perusahaan,” jelas Hasbudin.

Ada Dua Harga: Ketetapan dan Pasar, Selisihnya Tak Boleh Jauh

Disbun Kaltim membedakan dua skema harga. Pertama, harga ketetapan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada petani yang telah bermitra (pekebun mitra). Kedua, harga pasar yang berlaku untuk petani di luar skema kemitraan. Meski begitu, selisih antara kedua harga ini tidak boleh terlalu mencolok.

“Apabila dia (perusahaan atau pabrik) membeli di bawah harga ketetapan yang telah disepakati, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha perusahaan (IUP),” tegas Muzakkir.

APKS Kutim Apresiasi Gerak Cepat Disbun

Kebijakan tegas Disbun Kaltim ini langsung mendapat respons positif dari petani. Ketua APKS Kutai Timur, Nasruddin, menyebut langkah tersebut sebagai upaya cepat meredam gejolak di tingkat petani. Ia menekankan bahwa forum resmi penetapan harga sudah jelas, sehingga perusahaan tidak boleh asal mengubah harga tanpa koordinasi.

“Karena harga yang telah ditetapkan bersama antara pihak perusahaan, asosiasi petani kelapa sawit, dan dinas perkebunan, ada payung hukumnya. Jangan asal menetapkan harga sendiri. Itu yang bikin gejolak,” ujar Nasruddin.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Petani?

Disbun Kaltim berjanji akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Petani yang menemukan praktik pembelian di bawah harga ketetapan diminta segera melapor ke dinas setempat. Pengawasan ini menjadi krusial, terutama di tengah tekanan biaya produksi akibat mahalnya harga pupuk yang saat ini dikeluhkan para petani kelapa sawit di Kaltim.

Bagikan
Sumber: kaltim.akurasi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks