Pencarian

Dua Pemuda Penajam Diciduk Polisi Usai Gasak Puluhan Meteran Air PDAM, Komponen Kuningan Dijual ke Pengepul

Minggu, 14 Juni 2026 • 20:01:01 WIB
Dua Pemuda Penajam Diciduk Polisi Usai Gasak Puluhan Meteran Air PDAM, Komponen Kuningan Dijual ke Pengepul
Dua pemuda di Penajam ditangkap polisi karena mencuri puluhan meteran air PDAM.

PENAJAM — Dua pemuda warga Kecamatan Penajam berinisial S (26) dan NI (22) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri puluhan meteran air PDAM. Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry mengungkapkan, aksi para pelaku berlangsung selama April hingga Mei 2026 dan tersebar di beberapa lokasi di wilayah tersebut.

Modus Beraksi: Berkeliling Motor Mencari Meteran Tanpa Pagar

Polisi mengungkap modus operandi kedua tersangka tergolong rapi. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memetakan sasaran—meteran air yang berada di luar rumah tanpa pagar pembatas.

"Satu orang bertugas mencabut meteran secara paksa, sementara yang lain mengawasi situasi sekitar," kata AKP Handry dalam keterangannya, Senin.

Pembagian peran ini membuat aksi mereka sulit terdeteksi warga. Setelah meteran berhasil dicabut, keduanya segera membawa kabur barang curian tersebut.

Dibongkar Sendiri, Kuningan Dijual ke Pengepul Lawe-Lawe

Meteran air yang dicuri tidak dijual utuh. S dan NI justru membongkarnya untuk mengambil komponen kuningan yang dinilai memiliki nilai ekonomis lebih tinggi.

"Motif pelaku adalah memperoleh keuntungan finansial dari penjualan kuningan yang terdapat pada meteran air hasil curian," jelas Handry.

Hasil bongkaran itu kemudian dijual ke pengepul besi tua di kawasan Lawe-Lawe. Uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua tersangka.

Polisi Sita Motor Honda Genio dan Pecahan Meteran

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan berkeliling, satu kunci kontak kendaraan, serta pecahan komponen meteran air PDAM.

Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen pendukung terkait laporan kehilangan meteran dari pelanggan. Total kerugian yang dialami PDAM akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran kedua pelaku. Saat ini, S dan NI dijerat Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 1626 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori V.

Imbauan Polisi: Waspadai Fasilitas di Luar Rumah

AKP Handry mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap fasilitas di luar rumah, terutama meteran air dan listrik yang mudah dijangkau.

"Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: editorialkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks