Pencarian

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara Inkracht, Narkotika Dominasi 63 Kasus

Rabu, 29 Juli 2026 • 15:47:31 WIB
Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara Inkracht, Narkotika Dominasi 63 Kasus
Kejari Berau memusnahkan 130 barang bukti perkara inkracht periode Februari hingga Juli 2026.

TANJUNG REDEB — Sebanyak 130 perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan tetap resmi dimusnahkan Kejari Berau dalam agenda tahap kedua tahun 2026. Pemusnahan ini merupakan eksekusi langsung atas perkara periode Februari hingga Juli 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana. "Pemusnahan terdiri atas 63 perkara narkotika, 17 perkara asusila atau kekerasan seksual, 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda—meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan—satu perkara uang palsu, serta 31 perkara minuman keras dari tindak pidana ringan," ungkap Deka mewakili Kepala Kejari Berau Reopan Saragih.

Narkotika Masih Jadi Tantangan Serius di Berau

Dominasi kasus narkotika menegaskan bahwa penyalahgunaan zat terlarang masih menjadi masalah utama di Kabupaten Berau. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, hampir separuhnya merupakan perkara narkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht," tegas Deka. Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan.

Transparansi Penegakan Hukum di Depan Publik

Melalui agenda pemusnahan ini, Kejari Berau berharap masyarakat dapat menyaksikan secara langsung proses penegakan hukum yang berjalan di wilayah tersebut. Deka mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengawal proses hukum di Kabupaten Berau.

"Kami juga mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Berau," ujarnya. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan tidak berhenti di atas kertas, melainkan ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi.

Bagikan
Sumber: dimensinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks