SAMARINDA — Orang tua di Samarinda kini tak perlu lagi mengantre panjang di kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen anak. Lewat layanan jemput bola, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran bisa dilakukan di kelurahan atau saat acara warga.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Samarinda Sriyanti mengatakan pihaknya rutin membuka stan pelayanan di berbagai kegiatan. “Kami selain mengikuti event juga punya inovasi jemput bola ke kelurahan. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (30/7/2026).
Syarat KIA: Beda Usia Beda Aturan
Untuk mengurus KIA, orang tua cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Sriyanti menjelaskan, khusus anak berusia di atas lima tahun diwajibkan melampirkan pas foto. Sementara anak di bawah lima tahun tidak perlu.
“Untuk KIA syaratnya Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Kalau usianya di atas lima tahun menggunakan pas foto, sedangkan di bawah lima tahun tidak perlu pas foto,” jelasnya.
Yang menarik, KIA bisa diterbitkan sejak anak berusia nol tahun. Syaratnya, anak sudah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam KK orang tua. Artinya, bayi yang baru lahir pun sudah bisa memiliki identitas resmi.
Akta Lahir: Bisa Pakai SPTJM Jika Lahir di Rumah
Pengurusan akta kelahiran membutuhkan surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan tempat persalinan. Selain itu, orang tua harus menyertakan KK, buku nikah, dan fotokopi KTP dua orang saksi.
Namun, Disdukcapil memberikan kemudahan bagi warga yang melahirkan di rumah tanpa surat keterangan. Mereka tetap bisa mengurus akta kelahiran melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini dibuat dan ditandatangani langsung di kantor Disdukcapil.
Layanan di Mobil Keliling Sama Persis dengan di Kantor
Sriyanti menegaskan, pelayanan melalui mobil keliling tidak ada bedanya dengan pelayanan di kantor. Sebab, seluruh proses administrasi kini sudah dilakukan secara daring. “Kalau di mobil sama di kantor tidak ada bedanya. Di kantor juga online,” katanya.
Hingga Kamis siang, dalam peringatan Hari Anak Nasional, layanan Disdukcapil telah melayani sekitar 54 pemohon. Sriyanti berjanji akan terus memperluas layanan jemput bola ke kelurahan dan kegiatan publik lainnya. “Kami selain event juga rutin turun ke kelurahan. Tujuannya agar pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.