TENGGARONG — Pengelolaan dokumentasi hukum digital di lingkungan DPRD Kutai Kartanegara mendapat pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil penilaian Kanwil Kemenkum Kaltim, Sekretariat DPRD Kukar berhasil mengumpulkan skor 92,00 dalam E-Report JDIHN Tahun 2026, sebuah angka yang menempatkannya di posisi ketiga terbaik se-provinsi.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di halaman Kanwil Kemenkum Kaltim, Rabu (19/8/2026). Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid hadir langsung menerima penghargaan tersebut mewakili lembaga.
Skor 92,00 dan Posisi Kukar di Tingkat Provinsi
Angka 92,00 yang diraih Sekretariat DPRD Kukar bukanlah hasil yang instan. Angka ini merupakan akumulasi penilaian terhadap kelengkapan, keakuratan, dan kemudahan akses publik terhadap produk-produk hukum yang dikelola secara digital oleh Sekretariat DPRD.
Dalam klasemen sementara tingkat Kalimantan Timur, Sekretariat DPRD Kukar berada satu level di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan. Posisi ini sekaligus menegaskan bahwa tata kelola arsip dan regulasi di lingkungan legislatif Kukar tidak kalah dengan institusi pemerintah daerah lainnya.
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Abdul Rasid menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen DPRD Kukar dalam menghadirkan keterbukaan informasi, khususnya untuk produk hukum daerah. Ia menyebut publik saat ini membutuhkan akses yang cepat dan akurat terhadap peraturan daerah maupun keputusan dewan.
"Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyajikan keterbukaan informasi publik, khususnya produk-produk hukum daerah yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Abdul Rasid dalam keterangannya, Rabu.
Lebih lanjut, politisi tersebut berharap capaian ini tidak berhenti pada seremoni penghargaan semata. Ia mendorong jajaran Sekretariat DPRD untuk menjadikan skor tersebut sebagai pijakan awal untuk perbaikan berkelanjutan.
Target Perbaikan Mutu Pelayanan ke Depan
Keberadaan JDIHN sendiri merupakan amanat undang-undang untuk menyatukan seluruh dokumen hukum dalam satu portal terpadu. Bagi DPRD Kukar, sistem ini menjadi garda depan pelayanan informasi kepada konstituen dan masyarakat luas.
"Semoga pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik ke depan," kata Abdul Rasid.
Dengan adanya pengakuan ini, publik dapat mengakses berbagai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kukar melalui kanal digital resmi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kemenkum yang mendorong seluruh lembaga negara di daerah untuk bertransformasi menuju birokrasi yang transparan dan akuntabel.