KALIMANTAN TIMUR — Langkah ini menyusul laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan di sejumlah daerah selama proses penyaluran Juli–September 2026. Bapanas menegaskan tidak ada pungutan yang sah dalam bentuk apa pun karena seluruh biaya program ditanggung negara.
Pungutan Sepeser Pun Tidak Dibenarkan
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani memastikan bantuan beras harus diterima utuh tanpa potongan. Larangan itu berlaku untuk semua pihak di lapangan, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/9/2026).
Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah untuk menelusuri setiap laporan dugaan pungutan hingga tuntas. Monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran disebut terus diperkuat.
Siapa yang Berhak Menerima
Program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerimanya adalah rumah tangga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
DTSEN merupakan basis data tunggal yang menggantikan peran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan penyaluran bansos. Status penerima ditetapkan pemerintah pusat, bukan hasil pendaftaran di kantor desa saat pengambilan bantuan.
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dirapel. Setiap KPM menerima 30 kilogram beras sekaligus.
Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia. Target penyaluran rampung pada akhir September 2026.
Hingga awal September 2026, distribusi telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah. Informasi soal bank penyalur maupun titik distribusi di tiap wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan pemerintah daerah setempat.
Cara Melaporkan Pungli
- Catat waktu, tempat, dan nama pihak yang meminta pungutan saat pengambilan bantuan.
- Simpan bukti pendukung bila ada, seperti foto, rekaman, atau pesan singkat.
- Laporkan melalui hotline Bapanas 0895391606768 atau situs ppid.badanpangan.go.id.
- Gunakan kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas bila ingin menyampaikan laporan secara lebih terjaga kerahasiaannya.
"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tambah Rachmi.
Waspadai Modus Pungutan
Rachmi menekankan bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial yang seluruh biayanya telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan sah yang dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain permintaan sumbangan sukarela, biaya transportasi, hingga imbalan dengan dalih apa pun. Semua bentuk permintaan uang itu tidak memiliki dasar dan bisa dilaporkan ke kanal pengaduan resmi.
KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dapat langsung menghubungi hotline Bapanas 0895391606768 atau mengakses ppid.badanpangan.go.id. Jangan memberikan uang dalam bentuk apa pun saat mengambil bantuan, dan laporkan setiap permintaan mencurigakan ke kanal resmi tersebut.