BALIKPAPAN — Hampir dua tahun berlalu sejak penyerangan maut di Posko Anti-Hauling Muara Kate, Kabupaten Paser, November 2024, namun pelaku sesungguhnya di balik tewasnya Russell masih berkeliaran. Teka-teki itu kian runcing setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa melalui Putusan Nomor 1164 K/Pid/2026, yang membuat status Misrantoni alias Imis menjadi bebas murni.
Keluarga korban, Aslamiah, menitipkan sikap geramnya melalui kuasa hukum dari Kalimantan Law Firm, Andri. Mereka menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru di Mabes Polri untuk mengambil terobosan hukum dalam perkara yang berakar dari penolakan warga adat Dayak Deah terhadap angkutan hauling batu bara di perbatasan Kaltim-Kalsel itu.
Harapan Keluarga pada Kapolri Baru dan Ancaman Evaluasi Kapolda
"Kami yakin kepolisian melalui Kapolri yang baru bisa mengungkap kasus tersebut, itu pun kalau kepolisian beserta jajarannya serius ingin mengungkapnya," ujar Andri saat dihubungi EksposKaltim.
Andri menyayangkan lambannya progres penyidikan yang dinilai menunjukkan ketidakberdayaan aparat. Jika kendala bersumber dari keterbatasan struktural, evaluasi harus segera diambil.
"Bahkan kalau Kapolda yang ada tidak mampu, bisa diganti dengan yang baru yang benar-benar bisa mengungkap kasus tragedi Muara Kate tersebut," tegasnya.
Barang Pusaka Korban Belum Dikembalikan
Selain menuntut pengungkapan pelaku utama, keluarga mempertanyakan barang-barang pribadi almarhum Russell yang disita penyidik dan belum dikembalikan. Sejumlah benda itu antara lain mandau, pisau, serta beberapa pusaka milik korban.
Masyarakat adat dan keluarga korban juga menilai banyak keganjilan selama proses hukum berjalan. Mereka mempertanyakan kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu yang membuat pengungkapan kasus jalan di tempat.
"Semuanya kami serahkan ke kepolisian, karena sebenarnya buktinya sudah banyak, tinggal mereka serius tidak untuk mengungkapnya," lanjut Andri.
Dugaan Oknum Melindungi Pelaku Jadi Pertanyaan
Andri menyoroti kesulitan pengungkapan kasus yang menurutnya janggal di mata masyarakat Kalimantan dan masyarakat adat. Ia menduga ada oknum yang ikut melindungi pelaku.
"Di mana masyarakat Kalimantan dan masyarakat adat merasa banyak keganjilan. Apakah ada dugaan oknum juga ikut melindungi pelaku sehingga begitu sulit mengungkap kasus tersebut," katanya.
Meski begitu, Andri menolak menunjuk hidung pada individu maupun kelompok tertentu. Keluarga menyerahkan penelusuran kepada kepolisian karena meyakini penyidik telah memiliki cukup bukti.
Dorongan Scientific Crime Investigation
Desakan serupa datang dari mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Ia meminta Polres Paser membuka kembali penyelidikan dengan metode scientific crime investigation agar penyidikan tak hanya bersandar pada pengakuan semata, melainkan didukung bukti ilmiah yang valid di persidangan.
Tragedi yang merenggut nyawa Russell (60) dan melukai Anson (55) itu berawal dari posko penolakan hauling batu bara. Majelis hakim menilai lemahnya kesesuaian saksi dan hubungan korban pascainsiden dalam perkara yang bergulir hingga Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Bagi keluarga besar korban, putusan bebas tersebut bukan akhir dari segalanya. Warga Muara Kate menilai polisi abai memburu pelaku sebenarnya setelah vonis bebas Misrantoni. Upaya konfirmasi kepada Kepala Humas Polres Paser, Inspektur Satu Polisi Iwan Suhariyanto, belum membuahkan penjelasan karena yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan via seluler.