Pencarian

Yusril Sebut Vonis Bervariasi Empat Personel TNI Kasus Andrie Yunus Bukti Peradilan Independen

Rabu, 10 Juni 2026 • 20:21:01 WIB
Yusril Sebut Vonis Bervariasi Empat Personel TNI Kasus Andrie Yunus Bukti Peradilan Independen
Yusril menyatakan vonis bervariasi terhadap empat personel TNI sebagai bukti peradilan yang independen.

KALIMANTAN TIMUR — Yusril menyatakan pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan. Menurut dia, pertimbangan hukum majelis hakim mencerminkan penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa. "Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim," ujar Yusril dalam keterangan yang dikutip ANTARA, Rabu (10/6).

Vonis Bervariasi, Dua Terdakwa Dipecat

Empat personel TNI yang terbukti menyiram air keras kepada Andrie Yunus dijatuhi hukuman yang berbeda. Sersan Dua Edi Sudarko menerima vonis terberat, yakni tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Vonis ini melebihi tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara bagi keempat terdakwa.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2,5 tahun penjara dan dipecat dari militer. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1,5 tahun penjara. Yusril menilai variasi hukuman ini menunjukkan keadilan yang proporsional. "Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," kata dia.

Motif "Mendidik" Aktivis KontraS

Dalam persidangan terungkap, keempat terdakwa menyiram Andrie dengan air keras untuk memberikan pelajaran dan efek jera. Mereka menilai Andrie telah melecehkan institusi TNI. Kekesalan itu dipicu sejumlah tindakan Andrie, mulai dari memaksa masuk dan menginterupsi rapat

Bagikan
Sumber: voi.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks