Pencarian

Satpol PP Bontang Siapkan MoU dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Tipiring untuk Pelanggar Perda Segera Diterapkan

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:33:35 WIB
Satpol PP Bontang Siapkan MoU dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Tipiring untuk Pelanggar Perda Segera Diterapkan
Satpol PP Bontang menyiapkan rancangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk penerapan tindak pidana ringan bagi pelanggar Perda.

BONTANG — Rencana penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bontang mulai menemui titik terang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri sebagai syarat utama sebelum mekanisme hukum tersebut dijalankan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Toto Julinawansyah, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi kepada pelanggar tidak bisa dilakukan secara sepihak. Proses persidangan diperlukan agar setiap keputusan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Saat ini tipiring belum bisa kami lakukan karena harus ada MoU dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Penjatuhan sanksi tidak bisa dilakukan sembarangan, semuanya harus melalui proses hukum agar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Belajar dari Pola Kerja Sama Daerah Lain

Sebelum menyusun rancangan MoU, Satpol PP Bontang terlebih dahulu mempelajari pola kerja sama yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi acuan dalam menyusun mekanisme penanganan perkara tipiring yang sesuai dengan kondisi di Kota Bontang.

“Kami ingin mempelajari dulu seperti apa bentuk MoU di daerah lain. Setelah itu kami diskusikan bersama Kejaksaan dan Pengadilan, kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapat persetujuan wali kota,” kata Toto.

Alur Birokrasi Menunggu Persetujuan Wali Kota

Proses penyusunan konsep kerja sama ini tidak berhenti pada tataran teknis. Setelah draft MoU rampung, Satpol PP akan menggelar diskusi lanjutan dengan Kejaksaan dan Pengadilan sebelum dokumen tersebut diajukan ke Wali Kota Bontang untuk memperoleh persetujuan resmi.

Penerapan tipiring diharapkan menjadi instrumen baru dalam penegakan Perda di Bontang. Selama ini, penindakan yang dilakukan Satpol PP masih berfokus pada pembinaan dan penertiban, sehingga pelanggar yang mengulangi perbuatannya kerap tidak mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera.

Dengan adanya mekanisme tipiring, setiap pelanggaran yang dilakukan secara berulang akan memiliki kepastian hukum. Hal ini sekaligus memperkuat posisi Satpol PP sebagai garda depan penegakan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnaltoday.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks