Pencarian

Kanwil Kemenkum Kaltim Dorong Paten Riset Kampus, 46 Permohonan Terdaftar Sepanjang 2025

Rabu, 16 September 2026 • 19:35:31 WIB
Kanwil Kemenkum Kaltim Dorong Paten Riset Kampus, 46 Permohonan Terdaftar Sepanjang 2025
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus membuka Diseminasi Paten Tahun 2026 di Samarinda, Rabu.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menekankan pentingnya pelindungan paten atas hasil penelitian perguruan tinggi agar karya akademisi tidak berhenti jadi arsip. Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan hal itu di Samarinda, Rabu, saat membuka Diseminasi Paten Tahun 2026 yang diikuti perwakilan badan riset dan pimpinan 13 perguruan tinggi se-Kaltim. Data Kanwil Kemenkum Kaltim mencatat 46 permohonan paten dari perguruan tinggi daerah sepanjang 2025, dengan Universitas Mulawarman memimpin lewat 16 permohonan.

SAMARINDA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus menilai paten punya fungsi ganda: melindungi invensi sekaligus menaikkan nilai ekonomi sebuah riset. Karena itu, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Diseminasi Paten Tahun 2026 bersama perwakilan badan riset dan jajaran pimpinan 13 perguruan tinggi se-Kaltim.

Menurut Ikmal, pelindungan kekayaan intelektual menjadi pintu masuk bagi akademisi untuk berkolaborasi dengan dunia industri, baik lewat mekanisme lisensi maupun komersialisasi produk inovasi.

"Paten bukan sekadar perlindungan hukum atas invensi, melainkan instrumen strategis memberikan kepastian hukum dan mendongkrak nilai ekonomi riset kampus," kata Ikmal di Samarinda, Rabu.

46 Permohonan Paten Kampus Terdaftar pada 2025

Data Kanwil Kemenkum Kaltim menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam pendaftaran paten di daerah mencapai 46 permohonan sepanjang 2025. Universitas Mulawarman menempati posisi teratas dengan 16 permohonan paten.

Pada 2026, Politeknik Negeri Samarinda menyumbang 11 permohonan paten. Ikmal menyebut angka itu sebagai tanda potensi inovasi dari kampus terus berkembang.

Untuk paten biasa, pendaftaran di Kalimantan Timur naik dari tiga permohonan pada 2025 menjadi empat permohonan pada 2026. Adapun paten sederhana tercatat 66 permohonan pada 2025 dan 35 permohonan pada 2026.

Ikmal: Hilirisasi Riset Diukur dari Dampak, Bukan Jumlah Publikasi

Ikmal menegaskan indikator keberhasilan hilirisasi riset tidak cukup dilihat dari banyaknya publikasi ilmiah. Yang dinilai, seberapa jauh inovasi kampus berdampak nyata bagi masyarakat.

"Indikator keberhasilan hilirisasi riset tidak hanya dinilai dari tingginya volume publikasi ilmiah, melainkan sejauh mana inovasi tersebut berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Ia mengajak perguruan tinggi mempererat sinergi quadruple helix bersama pemerintah dan industri. Tujuannya mempercepat transformasi alur riset menjadi produk bernilai tambah.

"Kami mengajak seluruh perguruan tinggi mempererat sinergi quadruple helix bersama pemerintah dan industri guna mempercepat transformasi alur riset menjadi produk bernilai tambah," kata Ikmal.

Pendampingan Hukum dan Kemudahan Pendaftaran KI

Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen memberi pendampingan hukum serta kemudahan akses layanan pendaftaran kekayaan intelektual bagi seluruh inovator daerah. Sinergi lintas pihak disebut menjadi kunci agar karya teknologi kampus mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

"Penguatan ekosistem paten di lingkungan akademik merupakan investasi strategis dalam melahirkan produk teknologi unggulan demi menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Ikmal.

Lewat diseminasi ini, perguruan tinggi di Kalimantan Timur diharapkan bergerak dari sekadar menghasilkan publikasi menuju pendaftaran paten dan komersialisasi produk inovasi.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks