BALIKPAPAN — Peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dinilai menentukan terkendalinya karhutla di wilayah yang luas dan karakteristik geografisnya berbeda-beda. Wiyagus menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur beserta jajaran di Harum Resort, Kota Balikpapan.
Ia menegaskan kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani karhutla. Koordinasi lintas instansi melalui Forkopimda menjadi kunci agar setiap titik api yang muncul bisa ditangani sebelum meluas.
Kepala Daerah Diminta Jadi Pengorkestrasi Penanganan
Wiyagus menyebut kepala daerah berperan sebagai pengorkestrasi seluruh upaya penanggulangan karhutla. Tanpa motor penggerak yang jelas, ia menilai pengendalian kebakaran hutan dan lahan sulit tercapai.
"Karena tanpa ada motor penggerak, yang mengorkestrasi penanggulangan karhutla ini, yaitu kepala daerah, ini tidak mungkin bisa terkendali," katanya.
Forkopimda diharapkan memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, khususnya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kepala daerah bersama unsur DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya diminta bergerak dalam satu koordinasi.
Pengalaman Lampung Jadi Pembanding, Pendekatan Kaltim Harus Disesuaikan
Wiyagus berbagi pengalaman saat menangani karhutla di Lampung. Ketika itu, setiap muncul titik api, ia langsung terjun bersama camat hingga kepala desa.
Meski begitu, ia mengingatkan kondisi geografis Lampung tidak sama dengan Kalimantan Timur. Pendekatan penanganan karhutla perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Perbedaan itu menyangkut luas area, jenis lahan, hingga akses menuju titik api. Cara kerja di satu daerah belum tentu efektif diterapkan di daerah lain.
Wiyagus: Penanganan Karhutla Amanat Pasal 28H Konstitusi
Wiyagus mengingatkan penanganan karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab negara memenuhi hak konstitusional masyarakat. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, menurutnya, wajib dijaga.
"Bapak/Ibu sekalian, sebagai pengingat, semua yang kita lakukan ini kan amanat dari konstitusi. Pasal 28H itu kan ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang layak," ungkapnya.
Dari situ ia mendorong perubahan pola pikir dari pemadaman menuju pencegahan. Pencegahan dinilai lebih efektif ketimbang menunggu api membesar dan baru ditangani.
Mendagri Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Dorongan itu sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang melarang seluruh bentuk pembukaan lahan dengan cara dibakar selama masa darurat karhutla. Larangan berlaku di semua wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Aturan itu tidak memberi pengecualian, apa pun alasannya, termasuk kearifan lokal. Instansi daerah diminta memastikan tidak ada praktik pembakaran lahan yang dibiarkan selama status darurat berlaku.
Bagi Kalimantan Timur, kombinasi luas wilayah, cuaca kering, dan lahan gambut menjadi tantangan tersendiri. Forkopimda disebut perlu memetakan titik rawan dan menyiapkan respons cepat sebelum titik api membesar.