SAMARINDA — Kepulan asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang kian pekat membuat aktivitas warga di sejumlah daerah Kaltim terganggu. Pemprov Kaltim menyiapkan surat edaran untuk sekolah-sekolah, dengan dua opsi yang sedang ditimbang: pembelajaran jarak jauh atau penyesuaian jam belajar.
Rencana itu muncul setelah Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengakui paparan asap di ruang terbuka sudah pada tingkat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga. Wilayah yang terdampak paling parah meliputi Kota Samarinda, Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Luasan Karhutla Tembus 8.516 Hektare
Rekapitulasi Data Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan BPBD Provinsi Kaltim per 11 Oktober 2026 mencatat total area terbakar mencapai 8.516,68 hektare. Angka itu terus bergerak seiring kemarau yang dimulai sejak pertengahan tahun ini.
Titik api masih ditemukan di ceruk hutan dan lahan kering. Tim darat dikerahkan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.
65 Unit Pompa Disebar, Koordinasi dengan BNPB Berjalan
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud bersama jajaran BPBD telah berkoordinasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mendatangkan pasokan alat pemadam tambahan.
"Kemarin kita sudah bantu sebar 65 unit pompa," ujar Seno Aji, Selasa (13/10/2026).
Pemprov juga memperkuat sarana pemadaman tim darat dan membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Sejauh ini, satgas daerah dinilai masih sanggup mengendalikan pergerakan api di lapangan.
Status Bencana Nasional Masih Terbuka
Seno Aji menegaskan opsi pengusulan status Bencana Nasional tetap terbuka jika sebaran karhutla dan kabut asap tak kunjung mereda. Namun, Pemprov Kaltim belum menetapkan status penanganan darurat nasional untuk saat ini.
"Kalau potensi atau kemungkinan ke arah bencana nasional itu pasti ada. Namun untuk saat ini, Kaltim masih kondusif dan titik-titik api masih bisa terus kita padamkan," pungkasnya.
Pembahasan surat edaran sekolah akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan. Belum ada keterangan resmi soal tenggat waktu penerbitan edaran tersebut.